Gedung yang ambruk sebelumnya ditempati TK Darma Rini 8. Gedung itu dan gedung-gedung lain rencana dirobohkan dan dibangun baru. Itu karena Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jatim menilai semua gedung SDN Gentong tak layak.
Pembangunan ulang gedung-gedung lama rencananya dimulai tahun ini dan dilakukan bertahap. Untuk gedung 4 kelas yang ambruk pada 5 November 2019 lalu rencananya tak dibangun dan dijadikan halaman.
Meski yang akan dibangun ulang bukan gedung 4 kelas yang ambruk setahun silam, namun BPPW mensyaratkan bangunan itu dibersihkan. Selain demi keamanan juga untuk akses material dan estetika. Namun rencana merobohkan dan membersihkan bangunan tersebut terkendala kasus tipikor yang belum tuntas hingga saat ini.
"Seluruh gedung di sekolah ini memang dinilai tak layak. Memang mau dirobohkan dan dibangun baru. Rencananya tahun ini, tapi terkendala kasus korupsi belum selesai. Itu bangunan yang roboh setahun lalu belum dirobohkan. Sebenarnya masih ada garis polisi. Kemudian ada COVID-19," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Mualif Arif, Senin (2/11/2020).
Untuk diketahui, Polda Jatim menetapkan 1 tersangka korupsi dalam insiden ambruknya gedung 4 kelas SDN Gentong pada Selasa (5/11/2019) silam. Tersangka, MR, merupakan seorang ASN Pemkot Pasuruan. Di kasus ini, MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini semakin tak jelas ujungnya.
Selain tersangka korupsi, polisi juga menetapkan 2 tersangka pidana umum dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Kedua tersangka ini disebut lalai dalam melakukan pembangungan. DM dan SE sudah divonis bersalah PN Pasuruan.
Setelah peristiwa gedung ambruk 2019, proses belajar mengajar siswa dipindah ke dua lokasi. Yakni di sekolah tanggap darurat yang dibangun Kementerian PUPR di Lapangan Kelurahan Sebani serta di gedung Madrasah Diniyah Al-Ghofuriyah di Kelurahan Gentong. (fat/fat)