Lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan antar kota ditangkap jajaran Polres Tulungagung, Trenggalek dan Polres Kediri. Kini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang berstatus buron.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan lima tersangka yang ditangkap masing-masing TS (28) diamankan Polres Tulungagung, RN diamankan Polres Trenggalek serta JN, DN dan ED warga Rejanglebong, Bengkulu diamankan jajaran Polres Kediri. Sedangkan yang masih buron adalah DA warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan AG warga Bengkulu.
"Untuk tersangka TS dan RN, ditangkap di wilayah Desa Baturejo, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Penangkapan ini kami gabungan dari Polres Tulungagung, Polres Trenggalek, Jatanras Polda DIY dan Resmob Polres Bantul," kata kapolres kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Saat ini TS diamankan di Polres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan RN dibawa ke Polres Trenggalek karena komplotan yang sama juga melakukan pencurian secara berkelompok di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Menurutnya, sebelum ditangkap polisi, para pelaku jaringan Bengkulu ini telah melakukan tindak pidana pencurian uang dengan modus gembos ban di wilayah Kecamatan Boyolangu senilai Rp 135 juta. Dalam aksinya para pelaku memiliki masing-masing. TS bertugas memasang ranjau paku pada mobil sasaran di salah satu kantor Bank.
"Setelah mobil berjalan dan bannya kempis, RN mengambil peran sebagai eksekutor. Dia mengambil uang korban yang ada di dalam mobil saat pengemudi keluar menengok ban yang kempis," imbuhnya.
Sedangkan pelaku lain, DN bertugas membonceng RN untuk menjalankan eksekusi target curian. Di sisi lain DA dan AG bertugas mengalihkan perhatian.
Dari pengakuan pelaku, ia dan komplotannya telah beraksi di berbagai kota di Jawa Timur. Di antaranya Kediri, Tulunggagung, Trenggalek, Pasuruan dan sejumlah kota lain.
Sementara Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, menjelaskan di wilayahnya komplotan pencuri tersebut telah melakukan aksinya di SPBU Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu. Dalam aksinya pelaku menggasak uang tunai Rp 40 juta yang disimpan dalam laci kasir.
"Saat di Trenggalek ada empat pelaku yang beraksi, TS ini, kemudian di Polres Tulungagung satu, di Polres Kediri satu dan buron satu orang. Untuk Trenggalek eksekutornya adalah TS," kata Doni Satria Sembiring.
Saat itu para pelaku berpura-pura membeli bensin sekitar pukul 20.00 WIB. Saat di lokasi kejadian, mereka langsung berbagi tugas mulai dari pengalihan konsentrasi petugas hingga eksekusi uang yang menjadi sasaran. Hasilnya pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 40 juta.
Dikonfirmasi berpisah, tersangka TS, mengaku selalu berkelompok saat menjalankan aksi pencurian. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu menggambarkan situasi calon sasaran.
"Jadi ada yang menggambar dulu, baru beraksi," kata TS.
Sedangkan uang hasil kejahatan biasanya dibagi kepada anggota komplotan dengan besaran yang disesuaikan dengan peran masing-masing. "Seperti di Blitar, kami dapat Rp 50 juta, kemudian dibagi dan dapat Rp 6,5 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya kini para pelaku harus mendekam di tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.