Pria di Surabaya Sekap Seorang Wanita Karena Tak Dipinjami Uang

Pria di Surabaya Sekap Seorang Wanita Karena Tak Dipinjami Uang

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 16:08 WIB
Pria di Surabaya menyekap seorang wanita dan menguras barang berharga korban. Penyekapan dilakukan karena pelaku tidak diberi pinjaman uang.
Pelaku kasus penyekapan, Imam Khusairi (25)/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Pria di Surabaya menyekap seorang wanita dan menguras barang berharga korban. Penyekapan dilakukan karena pelaku tidak diberi pinjaman uang.

Pelaku yakni Imam Khusairi (25) warga Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun, Imam ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari di Tambaksumur, Sidoarjo pada (23/10) lalu. Ia sempat kabur usai melakukan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial IM (57), warga Jakarta di Pandegiling, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutanya mengatakan, awalnya Imam bekerja sebagai pekerja bangunan di rumah korban, yang berada di Jalan Pandegiling, Surabaya. Korban merenovasi rumahnya.

"Korban berdomisili di Jakarta, pihaknya (pelaku) kemudian menjadi pekerja bangunan untuk melakukan renovasi rumahnya yang berada di Jalan Pandegiling. Korban mencari pekerja melalui Facebook. Selanjutnya ketemu dengan tersangka berinisial IK ini," kata Made kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).

Made menambahkan, dari percakapan di media sosial kemudian sepakat untuk mengerjakan rumah milik korban. Renovasi baru dua hari berlangsung, korban kemudian mendatangi rumahnya tersebut dan menanyakan hasil kerja Imam.

"Oleh korban ditanyakan pekerjaannya sampai di mana. Selanjutnya dalam pertemuan itu, tersangka hendak meminta bon (meminjam) uang. Waktu itu korban tidak meminjami uang. Dari situlah awal terjadinya penyekapan terhadap korban," imbuh Made.

Tangan dan kaki korban diikat. Kepala korban juga sempat dipukul memakai kayu balok. Tersangka lalu kabur. Setelah mendapat informasi dari warga terkait aksi penyekapan itu, polisi mendatangi lokasi.

"Kita cek TKP bersama unit reskrim. Kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka di bagian tengku leher belakang," ungkap Made.

Korban lalu dimintai keterangan. "Tersangka sempat kabur dan sepuluh hari kemudian kita amankan, pada Jumat (23/10)," lanjut Made.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menguras barang-barang milik korban. Seperti uang, tas, handphone dan barang berharga lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (2) angka 4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.