ASN di Lamongan Terciduk Pakai Sabu dan Bantu Pengedar

ASN di Lamongan Terciduk Pakai Sabu dan Bantu Pengedar

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 11:25 WIB
Seorang ASN di Pemkab Lamongan tertangkap kerja bareng dengan seorang pemasok sabu. Ia menjadi pengedar dan pemakai barang terlarang tersebut.
Seorang ASN di Pemkab Lamongan yang tertangkap kerja bareng dengan seorang pemasok sabu/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan -

Seorang ASN di Pemkab Lamongan tertangkap kerja bareng dengan seorang pemasok sabu. Ia menjadi pengedar dan pemakai barang terlarang tersebut.

Informasi yang dihimpun, ASN Lamongan yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan itu yakni Narto (38), warga Sumberrejo, Kecamatan Lamongan. Narto ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan ketika mengambil sabu di pot bunga, Jalan Kusuma Bangsa Lamongan.

"Iya, kita menangkap seorang ASN terkait sabu-sabu," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, didampingi Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen pada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Dari penangkapan Narto, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lagi, yang bertindak selaku pemasok yaitu Anang Winarno (40) warga Lamongan yang kini tinggal di Surabaya. Modus yang dipakai Narto dan Anang membuat lelah anggota Satreskoba Polres Lamongan. Penjualan sabu dilakukan dengan sistem ranjau.

"Barang haram ini diletakkan di sejumlah titik di Lamongan, dan sudah dikemas dalam potongan sedotan," kata Harun.

Ia menjelaskan, Anang ditangkap di rumahnya di Surabaya. Polisi hanya mendapati satu barang bukti yang dikemas dalam sedotan. Anang yang dikeler ke Lamongan lalu menunjukkan semua titik di mana sabu-sabu sudah disebar. Total ada 22. Beberapa di antaranya di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Jalan Sunan Drajat, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Veteran dan Jalan Panglima Sudirman.

"Di beberapa titik ini. Sabu-sabu dalam kemasan itu ada yang diletakkan atas rumput, vas bunga, di bawah pohon dan ada juga yang di pagar rumah warga," jelasnya.

Menurut Harun, Anang tergolong pengedar yang punya keberanian berspekulasi tinggi karena meletakkan barang haram itu di sembarang tempat. Sementara transaksinya dilakukan melalui telepon dan uang ditransfer melalui bank.

"Kalau ada pembeli, uang harus ditransfer lebih dahulu dan baru kemudian pembeli dikirim gambar sabu-sabu yang sebelumnya sudah diabadikan lewat HP," ungkap Harun.

Anang memperoleh barang haram tersebut dari Madura. Di hadapan petugas, Anang mengaku menjalani profesi jual beli sabu dalam 9 bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena tidak bekerja lagi selama pandemi. Dalam seminggu, rata-rata ia dua kali memasok sabu ke Lamongan. Tergantung pembelinya.

"Karena nganggur selama pandemi ini, terpaksa mengedarkan narkoba," kata Anang.

Sementara Narto mengaku menyesali perbuatannya. Di hadapan polisi, Narto juga mengaku khawatir dengan status ASN-nya yang sudah ia jalani selama 9 tahun.

"Hancur semua, Mas," ujarnya.

Harun meminta anggotanya untuk mengembangkan penyelidikan atas 2 tersangka ini. Pasalnya, masih ada kemungkinan untuk menguak jaringan ini lebih luas lagi.

Selain mengamankan 2 tersangka ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9,6 gram sabu.

"Tersangka Narto kami jerat dengan Pasal 112 UU Narkotika. Sedang Anang Winarno kami jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.