DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo, ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap karena memakai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.
"Setelah barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini DPO kami. Penjualnya, saudara Joko masih berada di LP Batu Nusakambangan. Tersangka juga berperan sebagai perantara," papar Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi, Kamis (6/9/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga 'Usai Isap Sabu, Bacaleg Sukabumi Diciduk Polisi':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini