M Arif Hidayat (29) diam-diam bereksperimen membuat sabu di dalam kamar rumahnya selama 7 bulan terakhir. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan peralatan penyulingan atau destilasi dan berbagai bahan kimia.
Tak nampak kejanggalan pada rumah keluarga Arif di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Bagian depan rumah yang menghadap ke Jalan Kartini selama ini digunakan untuk toko asesoris dan toko ponsel.
Di toko ponsel milik kakak kandungnya itu, Arif membuka jasa perbaikan atau servis ponsel. Tak ada yang menyangka, salah satu kamar rumah tersebut menjadi laboratorium bagi Arif. Bapak dua anak ini bereksperimen membuat sabu.
"Hanya mencoba-coba saja membuat sabu. Sudah selama tujuh bulan. Belum pernah ada yang jadi," kata Arif saat jumpa pers di rumahnya, Kamis (5/11/2020).
Eksperimen membuat sabu yang ditekuni Arif terbongkar pada Selasa (3/11) malam. Dia diringkus tim Unti Reskrim Polsek Mojosari di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi hanya menyita 0,5 gram sabu dan ponsel pintar milik tersangka.
Polisi mencurigai Arif juga memproduksi sabu. Karena saat memeriksa ponsel tersangka, petugas menemukan percakapan terkait produksi narkotika golongan I tersebut. Tim gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari pun menggeledah rumah Arif.
Dari kamar Arif, polisi menyita berbagai bahan kimia dan herbal yang digunakan tersangka melakukan eksperimen. Yaitu satu plastik daun binahong, satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik serta adaptor warna biru.