Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Jadi Tempat Eksperimen Bikin Sabu

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Jadi Tempat Eksperimen Bikin Sabu

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 17:13 WIB
eksperimen sabu
Polisi menyita barang bukti kasus eksperimen sabu (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

M Arif Hidayat (29) diam-diam bereksperimen membuat sabu di dalam kamar rumahnya. Namun, eksperimen tukang servis ponsel warga Mojokerto itu belum sekalipun menghasilkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan Arif diringkus tim dari Unit Reskrim Polsek Mojosari di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari pada Selasa (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi hanya menyita 0,5 gram sabu dan ponsel pintar milik tersangka.

"Hasil interogasi tersangka dan pemeriksaan ponselnya terdapat percakapan pesanan. Salah satunya menyebut barang sebentar lagi akan siap diproduksi. Ada indikasi tersangka membuat narkotika jenis sabu," kata Dony saat jumpa pers di rumah Arif di Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11/2020).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Dony, tim gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari menggeledah rumah Arif. Benar saja, kamar rumah di Jalan Hamengkubuwono, Dusun/Desa Seduri menjadi laboratorium bagi tersangka. Di tempat inilah bapak dua anak itu bereksperimen membuat sabu.

"Tersangka bereksperimen, namun baru pada tahap mencoba-coba untuk membuat narkotika," terangnya.

Dari kamar Arif, polisi menyita berbagai bahan kimia dan herbal yang digunakan tersangka melakukan eksperimen. Yaitu satu plastik daun binahong, satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik serta adaptor warna biru.

Juga ditemukan sebuah tabung kaca labu berisi campuran getah binahong, urea dan amonium sulfat, 2 tabung kaca untuk penyulingan atau destilasi, satu gelas kaca berisi larutan hasil destilasi, serta satu gelas kaca berisi larutan hasil penyulingan yang sebagian sudah mengkristal.

"Hasil pemeriksaan labfor, belum kami temukan bahan yang mengarah ke narkotika jenis amfetamin maupun metamfetamin. Barang tersebut belum sempurna untuk diedarkan," jelas Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini memastikan, Arif belum sekalipun berhasil memproduksi sabu di laboratorium tersebut.

"Beberapa mili cairan bersifat kristal yang dibuat tersangka kami koordinasikan dengan Labfor Polda Jatim apakah cairan dari hasil penyulingan tersebut masuk dalam zat psikotropika atau zat adiktif lainnya, juga apakah ini narkotika jenis baru turunan amfetamin dan metamfetamin," ujar Dony.

Sementara ini, Arif disangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tukang servis ponsel itu kedapatan memiliki 0,5 gram sabu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.