Pria 29 tahun itu bereksperimen membuat sabu. Sudah selama 7 bulan ia melakukannya. Ia menyulap rumahnya di Kecamatan Mojosari, Mojokerto menjadi semacam laboratorium eksperimen.
"Tersangka bereksperimen membuat sabu selama 7 bulan," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Meski sudah 7 bulan bereksperimen, namun tersangka belum mampu membuat sabu. Sebelum sabu dihasilkan, tersangka sudah tertangkap duluan.
Dari kamar Arif, polisi menyita berbagai bahan kimia dan herbal yang digunakan melakukan eksperimen. Yaitu satu plastik daun binahong, satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea, cairan aseton, kompor listrik serta adaptor warna biru.
Juga ditemukan sebuah tabung kaca labu berisi campuran getah binahong, urea dan amonium sulfat, 2 tabung kaca untuk penyulingan atau destilasi, satu gelas kaca berisi larutan hasil destilasi, serta satu gelas kaca berisi larutan hasil penyulingan yang sebagian sudah mengkristal.
"Hasil pemeriksaan labfor, belum kami temukan bahan yang mengarah ke narkotika jenis amfetamin maupun metamfetamin. Barang tersebut belum sempurna untuk diedarkan," jelas Dony.
"Beberapa mili cairan bersifat kristal yang dibuat tersangka kami koordinasikan dengan Labfor Polda Jatim apakah cairan dari hasil penyulingan tersebut masuk dalam zat psikotropika atau zat adiktif lainnya, juga apakah ini narkotika jenis baru turunan amfetamin dan metamfetamin," ujar Dony.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tukang servis ponsel itu kedapatan memiliki 0,5 gram sabu. (iwd/iwd)