Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan AG ditemukan tewas di dalam rutan pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB. Pria warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari ini ditahan sejak 29 Agustus 2020 karena mengedarkan sabu. Saat itu, polisi menyita 3 gram sabu dari tersangka.
"Pagi tadi almarhum posisi tidur dibangunkan sudah tidak merespons. Kami evakuasi ke RSUD (RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto)," kata Deddy kepada wartawan usai menjaga unjuk rasa buruh di kantor Bupati Mojokerto, Kamis (22/10/2020).
Deddy menjelaskan penahanan AG dilakukan sesuai prosedur. Menurut Deddy, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala dan juga rapid test untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Hasil pemeriksaan kesehatan berkala tidak ditemukan tersangka sakit kronis atau sakit menahun," terangnya.
Oleh sebab itu, Deddy awalnya mencurigai AG tewas akibat dianiaya tahanan lainnya. Terlebih lagi saat ini Rutan Polres Mojokerto Kota menampung 62 tahanan.
Sayangnya, upaya polisi mengungkap penyebab tewasnya AG terkendala izin dari keluarga korban. Menurut Deddy, keluarga tersangka menolak autopsi. Namun jenazah AG memang tidak ada tanda kekerasan. Dan berdasarkan keterangan tahanan lain, tidak ada kekerasan terhadap AG.
"Kami sampaikan agar korban diautopsi, tapi keluarganya menolak. Mereka menerima sakit yang dialami almarhum hingga meninggal dunia. Mungkin almarhum meninggal dunia karena serangan jantung," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tahanan lainnya, lanjut Deddy, AG sempat mengeluh masuk angin pada Rabu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Keluarga AG yang juga ditahan karena kasus yang sama memberinya kerokan. Tersangka kasus narkoba itu tewas keesokan harinya dengan posisi tidur.
"Keterangan tahanan lainnya tak ada kekerasan terhadap almarhum. Hasil visum luar di rumah sakit tidak ada tanda-tanda kekerasan. Hasil pemeriksaan CCTV juga tidak ada," tandasnya. (iwd/iwd)