Pelaku yang membuat ganja dijadikan ekstrak ini residivis kasus narkotika pada tahun 2012, RB (38). Dia akhirnya kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta di Bantul.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes R Slamet Santoso menjelaskan, pelaku membeli ganja dengan cara transfer. Seterusnya ganja itu dibuat eksperimen, dijadikan ekstrak dengan alat suling. Hasil dari ekstrak ganja ini, rencananya dimasukkan ke dalam kapsul. Namun belum sempat dimasukkan dalam kapsul, tersangka lebih dulu tertangkap petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan tersangka, eksperimen yang dilakukan, yakni 50 gram ganja dicampur dengan 1 liter alkohol murni 96 gram. Kemudian dibakar dengan panas tidak boleh melebihi suhu 80 derajat. Hasil penyulingan ini seperti oli yang kental, dan ini yang akan dimasukkan ke dalam kapsul. Namun karena lengket, belum bisa dimasukkan. Sehingga menggunakan rokok yang diolesi dengan ganja hasil penyulingan.
"Bisa dikatakan baru, karena menjadikan ganja kering menjadi bubuk yang dimasukkan dalam kapsul," katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 10 puntung ganja, timbangan, teko isi rendaman biji dan alkohol, botol berisi rendaman bunga dan biji ganja, toples berisi hasil ekstrak ganja dan lain-lain. Dari tangan tersangka total ganja yang diamankan seberat 979,2 gram.
Dalam kasus berbeda, petugas juga menangkap pria berinisial TN (31) terkait penyalahgunaan jenis sabu. TN ternyata juga residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus ganja. Dari tangan TN ini diamankan sabu seberat 0,25 gram.
(rul/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini