Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno.
Mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Iya, sidang perdana Gilang hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya Gede Willy Pramana kepada detikcom, Rabu (4/11/2020).
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Hal itu berawal saat salah seorang korban Gilang bungkus memberanikan diri buka suara melalui media sosial pada akhir bulan Juli.
Tak hanya bercerita mengenai aksi Gilang, korban juga mengunggah foto bagaimana para korban dibungkus dengan kain jarik menyerupai pocong. Unggahan itu kemudian viral dan membuat para korban lainnya ikut memberanikan diri buka suara.
Polisi kemudian turun tangan di tengah ramainya viral predator 'Fetish Kain Jarik' di media sosial. Polisi mengaku sedang mendalami kasus yang berawal dari seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban.
Tak hanya polisi, pihak FIB Unair juga membuka help center kepada para korban predator fetish pocong kain jarik. Dari situ diketahui sementara ada 15 laporan yang telah masuk dengan identitas yang disamarkan.
Sejak beredar viral kasusnya, Gilang sendiri menghilang. Ia diketahui pulang ke rumahnya di Kalimantan dan dikeluarkan alias di-drop out dari Unair.
Singkat cerita, pada Jumat 7 Agustus, Gilang ditangkap Tim Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas. Ia kemudian dibawa dan dihadirkan dalam rilis di Kota Pahlawan.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi menyebut ada 25 korban predator fetish pocong yang dilakukan Gilang. Ia sendiri kemudian dijerat UU ITE dan pelecehan seksual dengan ancaman 6 tahun penjara.