Persoalan rebutan limbah PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Mojokerto akhirnya selesai melalui jalur mediasi. Pabrik kabel kendaraan atau wiring harness itu sepakat menyerahkan hak pengelolaan limbahnya ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lolawang, Kecamatan Ngoro.
Warga Desa Lolawang beberapa kali berunjuk rasa di depan PT SAI untuk meminta hak pengelolaan limbah. Karena selama 18 tahun, limbah pabrik kabel kendaraan tersebut dikelola oleh vendor lain. Mereka meminta limbah perusahaan ini dikelola BUMDes Lolawang.
Seperti aksi kemarin dan hari ini, puluhan warga berkumpul di pintu gerbang pabrik wiring harness di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang tersebut. Sehingga akses keluar masuk kendaraan tertutup oleh warga.
Mediasi pun digelar untuk menuntaskan persoalan tersebut. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo turun langsung ke PT SAI menjadi mediator sekitar pukul 13.45 WIB. Perundingan selama dua jam akhirnya mencapai kesepakan yang menghentikan aksi warga Desa Lolawang.
Himawan mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, PT SAI akan menyerahkan hak pengelolaan limbahnya ke warga Desa Lolawang. Namun dengan syarat, limbah dikelola BUMDes Lolawang, bukan perorangan.
"Kami akan membantu masyarakat untuk menguruskan BUMDes. Yang kedua syarat-syarat mengelola limbah itu tidak mudah. Nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan membantu itu. Izin-izinnya juga harus dipenuhi. Karena izinnya belum ada, Dinas Perizinan akan membantu," kata Himawan kepada wartawan di PT SAI, Selasa (3/11/2020).
Ia mewanti-wanti warga Lolawang agar selalu mematuhi regulasi untuk mendapatkan kontrak pengelolaan limbah PT SAI. Begitu pula saat BUMDes Lolawang ditetapkan sebagai pengelola. Salah satunya menjalankan pengelolaan limbah sesuai kontrak kerjasama dengan perusahaan modal asing (PMA) asal Jepang tersebut.
"Kalau syarat-syarat tidak dipenuhi, hak pengelolaan limbah masih dipegang vendor yang existing (pengelola lama). Kalau sudah, maka diserahkan ke desa," terangnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan adanya kesepakatan ini membuat PT SAI bisa beroperasi seperti sedia kala. Pengelolaan limbah pabrik wiring harness tersebut tetap dipegang vendor-vendor lama sampai masa kontrak mereka berakhir Desember 2020. Jika mampu memenuhi berbagai persyaratan, pengelolaan limbah akan dialihkan ke BUMDes Lolawang awal tahun depan.
"Alhamdulillah adanya kesepakatan ini membuat kegiatan perusahaan berjalan kembali, tidak mengganggu iklim investasi, para karyawan juga bisa bekerja dengan baik," jelasnya.
Dony mengajak semua pihak mematuhi kesepakatan yang dibuat sore tadi.
"Konsekuensinya langsung di bawah kendali DLH dan Dinas Perzinan yang ditunjuk Pak Bupati. Kalau tak sesuai kesepakatan bersama, akan turun tim untuk audit dari DLH, perizinan dan kami," tegasnya.
Deputy Factory Manager PT SAI Frikke Angga Kusuma menuturkan limbah yang dihasilkan perusahaannya berupa kardus, botol-botol air mineral dan limbah B3 berupa sisa potongan kabel berisi tembaga. Selama ini limbah-limbah tersebut dikelola beberapa vendor berbeda. Dia menampik limbah tersebut bernilai Rp 4-5 miliar dalam sebulan.
"Nilainya tak sebesar yang disebutkan orang-orang. Kalau segede itu sama saja kami tidak bekerja, sama saja kami membuangi barang. Ada pokoknya," cetusnya sambil menolak menyebutkan nilai limbah dari PT SAI.
Agar mendapatkan hak pengelolaan limbah PT SAI, kata Angga, pihaknya mengajukan 4 persyaratan ke warga Desa Lolawang. Yakni BUMDes Lolawang sebagai calon vendor pengelola limbah harus memenuhi regulasi yang berlaku, menggunakan patokan harga sesuai pasaran untuk membeli limbah, wajib menjaga keamanan perusahaan untuk menjaga iklim investasi, serta harus terikat kerjasama dengan kontrak dan menjalankan kontrak.
"Kami berikan ke Desa Lolawang selama sesuai regulasi KLH (Kementerian Lingkungan Hidup). Selama memenuhi syarat, maka desa menjadi prioritas pengelolaan limbah kami. Jadi, sesuai kemampuan desa," tandasnya.
Kepala Desa Lolawang Sugiarto mengatakan, kesepakatan tersebut membuat warganya bisa bernafas lega. Menurut dia, warga tidak akan lagi berunjuk rasa. Kini pihaknya berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan kontrak pengelolaan limbah PT SAI.
"Kami akan membentuk BUMDes secepat mungkin, kami tempuh 15 hari saja biar cepat selesai. Kalau masalah perizinan tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.