Hingga hari ke-39 masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran ini terkait netralitas ASN dan pemasangan APK serta iklan kampanye yang tidak sesuai aturan PKPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Solahuddin menyebutkan, tujuh laporan itu dilaporkan satu orang yang sama. Ada beberapa laporan yang sudah ditindaklanjuti bersama Gakkumdu, karena ada dugaan tindak pidana. Lalu ada yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Blitar untuk dugaan pelanggaran administratif.
"Satu laporan terkait netralitas ASN. Kami langsung laporkan ke KASN dan belum ada responsnya. Sedangkan sisanya, sudah kami proses bersama Gakkumdu yang terkait tindak pidana dan KPU untuk pelanggaran administratif," kata Hakam kepada detikcom di kantornya, Jalan A Yani, Selasa (3/11/2020).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani menjelaskan, dari tujuh laporan itu ada dua yang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sementara lima lainnya masih proses penanganan. Yakni terkait pemasangan APK dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
"Kami menerima laporan dan bukti pemasangan iklan kampanye salah satu paslon, di sebuah radio siaran swasta. Sesuai PKPU, iklan kampanye bisa dipublikasikan di media massa dan sosial pada H-14 masa tenang, yakni 6 Desember," jelas Arif.
Sesuai aturan itu, lanjutnya, iklan kampanye baru bisa ditayangkan di media massa dan sosial pada 22 Nopember mendatang. Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor. Yakni pemilik radio dan salah satu tim pemenangan paslon.