Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menegaskan Khofifah memiliki komitmen kuat dalam menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, seluruh rekomendasi KASN terkait adanya ASN yang melanggar netralitas telah ditindaklanjuti.
"Seluruh rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di Jatim telah ditindaklanjuti," ujar Nurkholis saat ditemui di Surabaya, Senin (2/11/2020).
Nurkholis mengatakan pertama ialah dugaan pelanggaran netralitas mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin. Kedua, pelanggaran netralitas oleh mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Jatim, Setiajit.
"Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Namun pada saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN," kata Nurkholis.
Selanjutnya untuk rekomendasi ketiga ialah mantan Kasie SMA Cabang di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan Firmansyah Ali. Ia diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pilwali Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.
"Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut," terang Nurkholis.
Proses pemberian sanksi tersebut, lanjut Nurkholis juga telah dilaporkan BKD Jatim ke KASN. "Mungkin laporan tersebut belum sampai ke Kemendagri," imbuhnya.
Nurkholis menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkup Pemprov Jatim merupakan rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota ke KASN.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Di Jawa Timur, tercatat ada lima kepala daerah yang mendapat teguran. Yakni, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Bupati Jember, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Mojokerto. Dalam teguran tersebut, Tito meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dalam waktu tiga hari ini. (iwd/iwd)