Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan bila suami/istri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maju dalam Pilkada Serentak 2020, maka ASN tersebut harus cuti. Peraturan itu beda dengan Bawaslu Jawa Timur.
Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono mengatakan kewajiban cuti bagi ASN itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga dan kementerian tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Betul, sempat didiskusikan, sesuai aturan baru, sejak Pilkada 2018 lalu, suami atau istrinya harus cuti di luar tangungan negara. Agar menjaga netralitas," ujar Rudy di Gedung BKD Jatim, Senin (26/10/2020).
Dalam SKB yang diterima detikcom dari KASN di poin ke-5, tertulis "ASN yang pasangannya (suami atau istri) manjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,".
Namun menurut Rudy, masih banyak PPK yang membiarkan pelanggaran dilakukan oleh ASN di lingkungannya karena merasa satu grup. PPK sendiri di provinsi dijabat oleh gubernur sedangkan di kabupaten/kota dijabat oleh bupati/wali kota.
"Masih ada seperti itu, karena satu grup tidak ditindaklanjuti dengan sanksi oleh PPK. Kalau lawannya (PPK), cepet ditindaklanjutinya," katanya.
Rudy membeberkan netralitas ASN terdiri dari 4 poin. Yakni netralitas dalam memberi pelayanan publik tanpa membedakan latar belakang. Lalu netralitas penyusunan program dan kebijakan central. Lalu netral dalam sistem manajemen dan politik khususnya dalam Pilkada.
"Seharusnya kalau suami/istrinya ikut Pilkada, ASN itu harus cuti," imbuhnya.
Kepala BKD Jatim, Nurkholis menyebut minimal cuti yang harus diambil oleh ASN tersebut ialah satu tahun. "Minimal cuti harus satu tahun. Ya cuti itu ada macam-macam karena Pilkada, karena sakit juga," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyebut bila suami/istri dari ASN maju Pilkada Serentak tidak perlu cuti. Kecuali ASN tersebut ikut berkampanye.
"Cutinya hanya kampanye. Kalau ikut kampanye aja cutinya. Kalau gak ikut, nggak nggak," ujar Moh Amin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/10/2020).
Moh Amin menjelaskan sejauh ini belum ada laporan resmi dari Bawaslu kabupaten/kota soal pelanggaran suami/istri ASN yang maju Pilkada Serentak. Namun ada dugaan di Lamongan, ASN Pemprov Jatim melakukan giat yang menguntungkan/mengkampanyekan istrinya.
"Sampai saat ini, kabar sementara kabar resmi belum dari Bawalsu di Lamongan. Hanya mempermasalahkan giatnya Pak Wahid (Wahyudi-Kepala Dinas Pendidikan Jatim) di sekolah (seperti) rapat pendidikan, kunjungannya di sekolah, masih dugaan, laporan belum," tandas Moh Amin.