Sebanyak 67 Kepala Daerah mendapat teguran dari Kemendagri karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.
Di Jawa Timur, tercatat ada lima kepala daerah yang mendapat teguran. Yakni, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Bupati Jember, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Mojokerto.
Saat dikonfirmasi, Bawaslu Jatim mengakui jika ada beberapa kepala daerah yang belum menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas tersebut.
"Kepala daerah yang melanggar, seperti yang dimaksud Mendagri kita belum tahu suratnya seperti apa. Memang ada beberapa temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas yang sudah diputus oleh KASN, itu belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap tingkatan, bila itu di tingkat provinsi maka gubernur. Bila itu di kabupaten kota maka bupati atau wali kota," papar Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi kepada detikcom di Surabaya, Senin (2/11/2020).
Aang mencontohkan salah satu pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti yakni ada di lingkup Pemprov Jatim. Aang menyebut Bawaslu sempat menemukan pelanggaran pada salah satu ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau dari orang di lingkup Pemprov, karena yang bersangkutan sebelum penetapan melakukan pendekatan pada partai, kemudian mengambil formulir pendaftaran ke partai, pakai atribut partai, masang gambar sebagai bakal calon kepala daerah, ada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Sejauh ini jajaran di kami belum ada putusan terkait eksekusi putusan KASN," ungkapnya.
Kendati demikian, Aang menyebut beberapa pelanggaran netralitas ASN telah ditindaklanjuti oleh kepala daerah di kabupaten atau kota. Sejauh ini, Aang mencatat ada sekitar 16 pelanggaran.