5 Kepala Daerah di Jatim Belum Beri Sanksi ASN Langgar Netralitas Pilkada

5 Kepala Daerah di Jatim Belum Beri Sanksi ASN Langgar Netralitas Pilkada

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 13:01 WIB
Pilkada Serentak 2020
Foto: Foto: Detikcom
Surabaya -

Sebanyak 67 Kepala Daerah mendapat teguran dari Kemendagri karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi ini terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.

Di Jawa Timur, tercatat ada lima kepala daerah yang mendapat teguran. Yakni, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Bupati Jember, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Mojokerto.

Saat dikonfirmasi, Bawaslu Jatim mengakui jika ada beberapa kepala daerah yang belum menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas tersebut.

"Kepala daerah yang melanggar, seperti yang dimaksud Mendagri kita belum tahu suratnya seperti apa. Memang ada beberapa temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas yang sudah diputus oleh KASN, itu belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap tingkatan, bila itu di tingkat provinsi maka gubernur. Bila itu di kabupaten kota maka bupati atau wali kota," papar Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi kepada detikcom di Surabaya, Senin (2/11/2020).

Aang mencontohkan salah satu pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti yakni ada di lingkup Pemprov Jatim. Aang menyebut Bawaslu sempat menemukan pelanggaran pada salah satu ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kalau dari orang di lingkup Pemprov, karena yang bersangkutan sebelum penetapan melakukan pendekatan pada partai, kemudian mengambil formulir pendaftaran ke partai, pakai atribut partai, masang gambar sebagai bakal calon kepala daerah, ada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Sejauh ini jajaran di kami belum ada putusan terkait eksekusi putusan KASN," ungkapnya.

Kendati demikian, Aang menyebut beberapa pelanggaran netralitas ASN telah ditindaklanjuti oleh kepala daerah di kabupaten atau kota. Sejauh ini, Aang mencatat ada sekitar 16 pelanggaran.

"Sejauh ini di Jatim rata-rata pelaksanaan eksekusi putusan KASN itu dilaksanakan. Kalau kabupaten kita memang ada temuan tapi sudah ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota. Kalau mulai awal sebelum penetapan paslon, atau waktu WFH dari Maret, April, Mei seingat saya ada 16 (pelanggaran) lebih kurangnya, itu ASN di lingkup kabupaten kota dan provinsi," tambah Aang.

Di kesempatan yang sama, Aang memaparkan temuan pelanggaran netralitas ASN ini biasanya dicatat oleh Bawaslu. Kemudian, baru dilaporkan ke KASN untuk dikaji.

"Begini, Bawaslu awalnya menemukan dugaan pelanggaran netralitas. Yang punya kewenangan untuk menetapkan apakah ini benar melanggar apa tidak itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan kajian atas temuan Bawaslu," jelas Aang.

Setelah itu, baru KASN memutuskan sanksi untuk pejabat atau ASN yang melanggar. Sanksi ini kemudian diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah yang menjabat untuk dieksekusi.

Jika sanksi tersebut sudah dilaksanakan, barulah gubernur, wali kota atau bupati memberikan tembusan pada Bawaslu.

"Sanksinya ada di KASN, bisa sampai berhenti, diberhentikan tidak hormat, atau sedang keras ringan dsb. Untuk eksekutor di PPK, pejabat pembina kepegawaian. Kalau di lingkungan Pemprov Gubernur. Kalau itu didasarkan temuan Bawaslu misalnya nomor sekian, Gubernur bupati wali kota selalu memberi tembusan ke kami," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.