500 Buruh Mengadu ke DPRD Jatim soal UMP dan Omnibus Law

500 Buruh Mengadu ke DPRD Jatim soal UMP dan Omnibus Law

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 14:20 WIB
demo buruh di depan dp
Demo buruh di depan DPRD Jatim (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

500 Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demo di DPRD Jatim. Kali ini mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law dan mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi ini juga untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 1.868.777,08. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% atau hanya Rp 100.000,- dari UMP tahun 2020.

"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker No: M/11/HK.04/X/2020. Namun secara riil SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta," kata Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli, Senin (2/11/2020).

Jazuli berharap, dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jatim. Sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"Kemudian pihaknya juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021. Jika kenaikan ini diterapkan, maka disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar 120% atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46, selisihnya bertambah sebesar Rp 129.224,40," jelasnya.

Berikut tuntutan pekerja di DPRD Jatim:

1. Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. DPRD Provinsi Jawa Timur agar bisa memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

3. DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jatim No: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan.

"Untuk terus memperjuangkan penolakan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dan penolakan kebijakan upah murah, maka pada tanggal 9 November 2020 dan puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.