Didatangi Aliansi Masyarakat Peduli, Bawaslu Ponorogo Diminta Netral

Didatangi Aliansi Masyarakat Peduli, Bawaslu Ponorogo Diminta Netral

Charoline Pebrianti - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 12:17 WIB
bawaslu ponorogo
Aliansi Masyarakat Peduli meminta bawaslu netral dan tak takut intervensi (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Belasan warga yang tergabung ke dalam Aliansi Masyarakat Peduli mendatangi Bawaslu Ponorogo. Mereka meminta agar Bawaslu dalam kinerjanya selalu netral dan tidak boleh takut adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Saya menduga ada intervensi, ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon merobek gambar dan sebagainya, harusnya Bawaslu memanggil kandidat. Harus dicek dulu itu adalah pelanggaran, apakah itu dilakukan salah satu kandidat atau tidak," tutur Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Agung Mukti Prayitno kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Menurut Agung, Bawaslu harus terus mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 dari awal hingga akhir sehingga terlaksana dengan kondusif. Masyarakat pun memilih dengan nyaman dan lancar.

"Yang saya sampaikan ke Bawaslu, Bawaslu harus netral tidak memihak kemana-mana dan tidak boleh takut intervensi dari pihak manapun," tandas Agung.

Sementara, Ketua Bawaslu Ponorogo Muhammad Syaifulloh menambahkan pihaknya meyakinkan kepada peserta aksi, Bawaslu akan terus menjaga netralitas, tegas, profesional dan independen dalam menghadapi Pilkada.

"Intervensi dari calon tidak ada, secara tegas kami tidak diintervensi, kami menjalankan sesuai ketentuan," tandas Syaifulloh.

Menurut Syaifulloh, terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu. Pihaknya menerima asal sesuai dengan kecukupan formil dan materiil pelaporan.

"Tentu dengan adanya laporan, maka kami terima sesuai dengan mekanisme kami, maka terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu kami tentu saja kami kaji," imbuh Syaifulloh.

Syaifulloh menambahkan seperti kelengkapan pelaporan mulai dari pelapornya siapa, yang dilaporkan siapa, kejadiannya seperti apa, barang bukti seperti apa, saksi seperti apa, semua disampaikan selama 1 hari kepada pelapor untuk melengkapi selama 2 hari.

"Kecukupan formil, materiil dan prosedur pelaporan kami nyatakan lengkap maka kami akan kaji, untuk mengkaji itu kami perlu tambahan keterangan, alat bukti dan sebagainya, undangan untuk meminta keterangan dari pelapor, saksi termasuk pihak terkait, untuk mendukung hasil kajian kami secara obyektif," terang Syaifulloh.

"Sehingga dalam penanganan tersebut 3 hari plus 2 hari, kami menentukan pelanggaran pidana pemilu, atau bukan. Termasuk laporan ada yang kami teruskan dan kami hentikan," pungkas Syaifulloh.

Simak juga video 'Bawaslu: Kampanye Daring Pilkada Baru 5%':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.