Deklarasi Kesiapsiagaan, Komitmen BNPT Lindungi Warga dari Ancaman Terorisme

Deklarasi Kesiapsiagaan, Komitmen BNPT Lindungi Warga dari Ancaman Terorisme

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 20:45 WIB
bnpt terorisme
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menghadiri deklarasi kesiapsiagaan (Foto: Istimewa)
Malang -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dari ancaman dan bahaya laten terorisme. Salah satu upayanya dengan menggelar deklarasi kesiapsiagaan.

Deklarasi Kesiapsiagaan BNPT Tahun 2020 digelar di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, sebagai aksi nyata dalam mengantisipasi ancaman terorisme demi mewujudkan Indonesia damai

Deklarasi Kesiapsiagaan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi oleh perwakilan dari TNI, Polri, eks teroris dari Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), penyintas, organisasi kepemudaan, keagamaan, tokoh masyarakat, serta mahasiswa.

Mereka berjanji untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia damai.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa kesiapsiagaan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa terorisme bukanlah permasalahan yang bisa dipandang sebelah mata.

Menurut Boy Rafli, serangan kecil pun dapat berdampak besar terhadap integritas dan martabat Indonesia.

"Saya selaku kepala BNPT ingin mengajak seluruh lembaga atau instansi, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme," ujar Boy Rafli dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2020).

Deklarasi ini merupakan aksi nyata perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal. Yaitu, kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme.

Sebagai lembaga koordinator penanggulangan terorisme di Indonesia, kesiapsiagaan nasional yang dilaksanakan oleh BNPT dalam beberapa tindakan yakni melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terkait terorisme, serta melakukan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

Melalui tindakan-tindakan tersebut, dapat dilihat bahwa pengentasan terorisme, baik dari hulu hingga ke hilir, harus melibatkan seluruh elemen di Tanah Air.

"Masyarakat dan pemerintah harus bergerak aktif, bersinergi demi mengatasi permasalahan terorisme," tegas Boy Rafli.

Kepala BNPT berharap, deklarasi dapat menggugah semangat seluruh unsur yang terlibat dalam penyiapan sumber daya dalam mengantisipasi pencegahan tindak pidana terorisme.

"Kami sangat berharap dengan dilaksanakannya deklarasi kesiapsiagaan nasional kita lebih siap untuk melindungi kepentingan negara dan bangsa dalam penanggulangan terorisme, sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tutup Boy Rafli Amar.

Deklarasi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK), Noor Sidharta, jajaran pejabat di lingkungan BNPT, unsur Forkopimda Malang Raya, eks teroris anggota YLP pimpinan Ali Fauzi Manzi, penyintas, tokoh agama, masyarakat, serta pelajar.

Turut bergabung juga secara daring Forum Koordinasi pencegahan Terorisme (FKPT) dari 32 Provinsi dan Duta Damai BNPT dari 13 Provinsi.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.