6 Kurir Narkoba Kota Malang Digulung, 703 Ribu Pil Dobel L Disita

6 Kurir Narkoba Kota Malang Digulung, 703 Ribu Pil Dobel L Disita

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 18:43 WIB
narkoba di malang
Polisi menunjukkan barang bukti (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Jaringan pengedar narkoba di Kota Malang dibongkar polisi. Enam tersangka diamankan, semuanya adalah kurir.

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti ganja 6,5 kilogram, sabu 1,3 ons, 524 butir ekstasi, dan 703 ribu pil dobel L.

Pengungkapan jaringan dengan pasar operasi Kota Malang ini terbongkar dari penangkapan AE (38), warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Polisi menangkap AE di rumahnya dengan barang bukti ganja 2,5 kilogram, 524 pil ekstasi, dan 703 ribu pil dobel L, dan sabu seberat 25,06 gram.

"Tersangka ini merupakan kurir yang mendapatkan narkotika dengan sistem ranjau," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (27/10/2020).

Dari penangkapan AE, polisi terus mengembangkan kepada tersangka lain. Yakni, AK, MAP, dan UA, yang merupakan penyuplai narkoba untuk tersangka AE.

"Tersangka AE menerima barang dari AK, MAP, dan UA. Jaringan ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau sesuai perintah bandar," ungkap Leonardus.

AK merupakan pria berusia 35 tahun beralamat di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya, MAP pria kelahiran 30 November 1997 juga beralamat sama dengan AK.

Sedangkan, UA (25), buruh harian lepas beralamat di Jalan Ketangi, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Selain keempatnya, polisi ikut mengamankan dua tersangka lain yang berperan sebagai kurir yaitu berinsial FA (34), warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dan satu tersangka lain yaitu ADP (25), beralamat di Jalan M Yasin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Ketiga tersangka ini juga kurir yang memperoleh narkotika dari seorang bandar. Untuk wilayah pasar adalah Kota Malang. Kita kenakan dua undang-undang pertama tentang narkotika dan kesehatan," tandas Leonardus.

Menurut Leonardus, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan terbesar dalam jumlah barang bukti, selama memegang tongkat komando Polresta Malang Kota.

"Ini adalah pengungkapan terbesar selama saya berdinas disini (Polresta Malang Kota) dari jenis narkotika yang disita. Baik itu ganja, dan pil doubel L hampir sebanyak 1 juta butir," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Leonardus menambahkan, jaringan narkotika ini awalnya menerima pengiriman ganja kering sebanyak 100 kilogram. Dari jumlah itu, 47 kilogram sudah berhasil diamankan.

Ganja didapatkan dari bandar berinisial EK kini buron, melalui tersangka LTF juga DPO. Awalnya 100 kilogram yang disebar kepada para tersangka lain melalui sistem ranjau.

Dengan rincian, tersangka AE menerima sebanyak 4 kilogram, tersangka FA 30 kilogram, dan tersangka ADP sebanyak 10 kilogram dan 2 ons sabu.

"Sisanya, sekitar 53 kilogram sudah terdistribusi. Tentu dengan pengungkapan ini, menyelamatkan generasi muda tak menjadi korban narkotika," pungkas Leonardus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.