Saat ditangkap, TC kedapatan membawa satu poket plastik berisi sabu-sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka.
Yaitu sabu-sabu seberat 3,5 ons dan ganja kering seberat 3,5 kilogram. Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Tersangka atas nama TC (inisial), kelahiran Kediri, dan kos di wilayah Krian, Mojosari, Mojokerto. Barang diakui berasal dari AS yang sekarang kita jadikan DPO. Tersangka ini memiliki peran sebagai kurir," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (17/9/2020).
Tersangka mengaku masih tiga bulan menjadi kurir narkotika. Ketika ditangkap, tersangka hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS.
"Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," beber Leonardus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara," pungkas Leonardus. (iwd/iwd)