"Terkait aduan dugaan keberpihakan ASN di Lamongan ini sudah 4 perkara yang kami rekomendasikan ke Komisi ASN, Mas," kata Ketua Bawaslukab Lamongan Miftahul Badar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Badar, 4 perkara ini direkomendasikan ke Komisi ASN karena diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN. Nama terlapor lebih dari 4 ASN. Rekomendasinya agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Ada 4 perkara, nama terlapornya lebih dari itu. Patut diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN," imbuhnya.
Ia menambahkan, empat aduan ini terdiri dari berbagai latar belakang ASN. mulai dari pejabat utama, kepala sekolah, kepala UPT, ASN biasa hingga lurah dan sekretaris lurah.
Badar merinci, total ada 16 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Bawaslukab Lamongan saat ini masih terus melakukan identifikasi dan kajian Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.
"Saat ini kami masih dan terus melakukan identifikasi dan kajian APK yang terpasang. "Kan ada giat rutin 2 mingguan dalam rangka pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran APK," pungkasnya. (sun/bdh)