Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Menurutnya, kasus pelumuran kotoran itu sudah tahap satu.
"Tahap 1, pemeriksaan tersangka pada tanggal 19 Oktober. Tanggal 21 Oktober kemarin berkas perkara sudah kita kirim ke kejaksaan, sambil menunggu penelitian dari jaksa, apakah dinyatakan P21 atau ada kekurangan," kata Sudamiran kepada detikcom, Minggu (25/10/2020).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku emosi saat suaminya dievakuasi petugas Satgas COVID-19 ke RS BDH, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kala itu, suaminya berstatus positif COVID-19 dengan penyakit peserta.
"Ya motifnya untuk sementara hanya emosi, karena suaminya sakit struk ditambah hasil swab-nya positif (COVID-19). Akhirnya ketika ada petugas yang melaksanakan treatment terhadap penderita COVID-19, telah dilakukan pencegahan atau perlawanan," lanjut Sudamiran.
Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB, tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 dari Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.
Tonton juga 'Cerita Satgas Covid-19 Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien':
[Gambas:Video 20detik] (sun/bdh)