Sekilas Jatim: 16 Gadis Dilecehkan-Pelaku Pelumuran Kotoran Jadi Tersangka

Sekilas Jatim: 16 Gadis Dilecehkan-Pelaku Pelumuran Kotoran Jadi Tersangka

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 20:31 WIB
Petugas Satgas COVID-19 di Surabaya menerima perlakukan tidak menyenangkan saat menjemput pasien positif Corona. Ia dilumuri kotoran oleh istri pasien.
Satgas dilumuri kotoran (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menuai banyak perhatian pembaca. Seperti kasus pelaku pelumuran kotoran ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, hingga pemilik distro di Lamongan melecehkan 16 gadis.

Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan istri pasien ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, terus berlanjut. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

"Iya sudah ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

Sudamiran menambahkan, gelar perkara yang dilakukan hari ini melibatkan penyidik hingga Propam. "Ya penyidik, eksternal ada fungsi pengawasan Propam, maupun sie hukum. Nanti ahli untuk pemeriksaan tambahan," ungkap Sudamiran.

Sudamiran juga menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Polisi juga memeriksa 7 saksi dan ahli pidana. "Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10).

Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.

Sementara seorang pemilik distro di Lamongan diamankan setelah melecehkan 16 perempuan, satu di antaranya masih di bawah umur. Pelaku melakukannya bermodus endorse dan model.