Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menuai banyak perhatian pembaca. Seperti kasus pelaku pelumuran kotoran ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, hingga pemilik distro di Lamongan melecehkan 16 gadis.
Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan istri pasien ke tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, terus berlanjut. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
"Iya sudah ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (14/10/2020).
Sudamiran menambahkan, gelar perkara yang dilakukan hari ini melibatkan penyidik hingga Propam. "Ya penyidik, eksternal ada fungsi pengawasan Propam, maupun sie hukum. Nanti ahli untuk pemeriksaan tambahan," ungkap Sudamiran.
Sudamiran juga menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Polisi juga memeriksa 7 saksi dan ahli pidana. "Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Selasa (13/10).
Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.
Sementara seorang pemilik distro di Lamongan diamankan setelah melecehkan 16 perempuan, satu di antaranya masih di bawah umur. Pelaku melakukannya bermodus endorse dan model.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan modus pelecehan seksual yang dipakai pelaku bernama Satrya Nur Rochman (26) ini adalah merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model atau endorse distro miliknya. Korban dibujuk untuk mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya. Jurus pelaku ternyata cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro.
"Jadi pelaku ini menjanjikan korbannya untuk dijadikan model dan meng-endorse distronya," ungkap Harun kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Harun menerangkan rata-rata 16 korban yang berumur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran pelaku. Para korban ini juga tidak datang berombongan, tapi sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka. Begitu korban datang, pelaku langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di ruang distro.
"Korban tidak ada satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka," kata Harun.
![]() |
Saat masuk ke kamar ganti itulah, lanjut Harun, pelaku melancarkan aksinya. Caranya, menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang akan dipakai oleh korban. Saat masuk ke ruang ganti itulah pelaku beraksi memegang alat vital korban dengan alasan untuk dipaskan dengan baju. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka menempelkan baju itu ke bagian dada korban. Nah, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban," kata Harun.
Tak cukup sampai itu, lanjut Harun, ada korban yang mengaku tidak hanya dilecehkan, tetapi kebablasan hingga diminta pelaku untuk melakukan seks oral.
"Ternyata tersangka juga pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang, tapi tidak berhasil karena korban berani menolak dan melepas cengkeraman tangan pelaku," tandas Harun.