Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 15 Oktober. Saat itu RZ datang ke apartemen AC. Saat itu terjadi perselisihan hingga RZ nekat menganiaya pacarnya.
"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober. Pelaku dan korban mempunyai hubungan teman dekat, bisa dikatakan pacar. Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu timses paslon yang ada Solo," kata Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Atas perbuatan RZ, korban mengalami sejumlah luka hingga traumatis. Hartoyo menyebut korban juga disekap dengan dikunci di dalam kamar apartemen.
"Korban mengalami luka-luka di bagian pipi, siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar ditinggal pelaku," imbuhnya.
Saat disinggung terkait apa yang membuat RZ nekat melakukan penganiayaan, Hartoyo menyebut hal ini diawali karena perselisihan dalam hubungan kekasih.
"Motifnya sebetulnya ini terjadi pertengkaran cekcok, saya sampaikan tadi korban dan pelaku ada hubungan spesial sehingga dalam hubungan sehari hari ada permasalahan. Permasalahannya apa bisa ditanyakan sendiri pada yang bersangkutan," tambah Hartoyo.
Sementara itu, Hartoyo menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV hingga hasil visum pada korban.
"Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, visum rapertum dari korban, ini perkara tetap berlanjut kita kenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP maksimal pidana 8 tahun penjara," pungkasnya.
Di hadapan wartawan, pelaku mengatakan jika dirinya hanya pekerja biasa, bukan tim sukses Gibran. RZ menyebut jika dirinya memang sempat mengaku-ngaku timses dengan menunjukkan fotonya yang bersama Gibran.
"Saya cuma pekerja biasa kok, pekerja wiraswasta. Bukan timses Gibran, foto sama Gibran waktu itu lagi main aja di sana, cuma main kok ndak kemana-mana," kata RZ (hil/iwd)