Dua mahasiswa sempat diamankan polisi terkait demo omnibus law di Jember. Sempat diamankan, keduanya kemudian diperbolehkan pulang.
"Ternyata setelah kami datang ke Mapolres tadi malam, memang benar ada dua orang mahasiswa yang diamankan polisi. Mereka diamankan sebelum aksi unjuk rasa dimulai," kata tim advokat Aliansi Jember Menggugat Ahmad Syarifudin Malik, Jumat (23/10/2020).
Pria yang akrab dipanggil Udin ini mengatakan mereka diamankan karena kedapatan mengumpulkan batu yang akan digunakan dalam aksi unras. Namun Udin enggan menyebutkan asal universitas kedua mahasiswa tersebut.
"Akhirnya mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jember. Tapi saya tidak tahu pasti bagaimana kronologisnya," kata pria yang juga pernah tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.
"Tapi yang jelas kedua mahasiswa itu tidak sampai diproses hukum, mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksinya lagi," tandasnya.
Waka Polres Jember Kompol Windy Syafutra mengatakan bahwa Polres Jember bisa dipastikan tidak melakukan penangkapan terhadap demonstran. Polisi melakukan tindakan yang tetap dalam koridor persuasif.
"Kami hanya melakukan pendekatan persuasif. Tidak ada yang ditangkap," ujar Windy.