Pengaturan mengenai Sistem Manajemen Pengamanan terhadap objek vital nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu tertuang dalam Peraturan Polisi No 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Nomor 1 Tahun 2019. Sistem tersebut meliputi proses bisnis, penilaian risiko pengamanan, penyusunan dokumen, implementasi dan sosialisasi, audit internal, dan sertifikasi.
Presiden Direktur PT BSI, Adi Adriansyah Sjoekri, menyatakan bahwa audit SMP menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan dengan aman dan bertanggung jawab. Adi optimis capaian ini akan berdampak positif bagi perkembangan perusahaan.
"Sebagai salah satu Obvitnas, Bumi Suksesindo bertanggung jawab dalam mengembangkan fungsi, sistem, dan metode pengamanannya," kata Adi.
Adi juga meyakini bahwa sertifikat emas ini sangat layak diberikan kepada perusahaannya karena telah melaksanakan sistem pengamanan yang memadai di wilayah operasinya.
Bagi perusahaan, Sistem Manajemen Pengamanan bertujuan untuk mengelola risiko keamanan perusahaan; melibatkan pemangku kepentingan pengamanan dalam proses bisnis organisasi; mencegah terjadinya kerugian; memperjelas struktur tanggung jawab keamanan dalam organisasi; dan menjamin bahwa SMP adalah bagian dari sistem manajemen organisasi.
"Apabila proses bisnis bisa berjalan dengan aman, kami berharap kehadiran BSI bisa semakin bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
(fat/fat)