Sebanyak 19 Kabupaten dan Kota atau 50% dari total keseluruhan wilayah Jawa Timur dinyatakan berstatus zona kuning. Artinya, setengah daerah di Jatim disebut memiliki risiko rendah dalam penyebaran COVID-19.
Status ini ditetapkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Nasional pada Selasa (20/10) sore. Hal ini berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator, yang meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit.
"Artinya, saat ini 50 persen lagi wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran COVID-19. Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Khofifah mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara seluruh masyarakat Jatim dengan seluruh elemen.
Baca juga: Jawa Timur Bebas dari Zona Merah COVID-19 |
Tak lupa, Khofifah mengucapkan terima kasih pada Forkopimda Jatim, para tenaga kesehatan, Pemerintah Kota atau Kabupaten dan Forkopimda di seluruh jajaran, TNI dan Polri hingga awak media kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras memutus mata rantai COVID-19.
Selain itu, Khofifah juga menyebut tingkat positivity rate di Jatim juga kian meningkat. Hal ini memperlihatkan hasil yang bagus ke depannya.
"Tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, Positivity Rate di Jawa Timur tercatat 7 persen di mana standar WHO adalah 5 persen. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi," imbuhnya.
Penurunan kasus ini tak lepas dari sejak dimulainya operasi yustisi tanggal 14 September 2020. Khofifah menyebut tercatat ada 2.040.742 teguran yang dilakukan para masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali dan teguran tertulis ada 427.461 kali.
Selama dua pekan terakhir, intervensi dari Pemprov Jatim bersama Forkopimda juga terbilang masif, khususnya dalam operasi Yustisi maupun testing sampel PCR. Ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, hukuman sosial sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang. Angka ini melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi yustisi di minggu sebelumnya.
Sementara, untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan 66 Lab dan RS yang ada di Jatim.
"Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru COVID-19 di Jatim," imbuhnya.
Kendati demikian, Khofifah menyebut zona kuning bukan berarti menggambarkan pandemi COVID-19 ini selesai. Ini hanya bukti upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun tenaga kesehatan di Jatim telah menunjukkan progress yang nyata.
Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.
Data terakhir, kabupaten atau kota di Jatim yang kini menjadi zona oranye atau memiliki risiko sedang penularan COVID-19 ada di Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto.
Sedangkan zona kuning atau yang memiliki risiko rendah Ada di Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro.