Dua tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Budi mengimbau petani tidak lagi menggunakan listrik untuk jebakan tikus. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain.
Minggu (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB, Parno dan Jayadi ingin mengairi sawah melalui kebun atau ladang yang ada jebakan tikus listriknya. Pada saat melintas di kebun atau ladang tersebut, kedua korban menginjak kawat beraliran listrik yang tidak terbungkus. Kedua korban tersetrum hingga tewas.
Arifin dan ibunya gelisah di rumah, karena hingga larut malam, Parno dan Jayadi tak kunjung pulang ke rumah. Arifin akhirnya menyusul ke sawah.
Saat melihat bapak dan kakaknya tergeletak di tanah, Arifin sontak mencoba memberikan pertolongan. Namun ia tidak tahu jika tubuh korban masih teraliri listrik jebakan tikus. Sehingga Arifin pun tersetrum hingga tewas.
Dua jam berselang, Riswati pun menyusul ke sawah. Namun nahas, Riswati juga akhirnya tewas tersetrum saat mencoba menolong anaknya.
(sun/bdh)