Cerita Getir Aktivis Antimasker Banyuwangi Berujung Pakai Masker Sebelum Ditahan

Round-Up

Cerita Getir Aktivis Antimasker Banyuwangi Berujung Pakai Masker Sebelum Ditahan

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 10:30 WIB
M. Yunus Wahyudi, aktivis antimasker Banyuwangi
Aktivis Antimasker dibawa polisi (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Surabaya -

M Yunus Wahyudi, oknum LSM ditahan penyidik Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks di medsos. Meski menjuluki diri sebagai aktivis antimasker, Yunus akhirnya memakai masker.

Hal tersebut terungkap saat Yunus digiring ke Rutan Polresta Banyuwangi, usai pemeriksaan penyidik, Selasa (13/10/2020). Yunus memakai masker meski tidak sempurna. Masker tersebut berada di bawah dagunya.

"Kami menganjurkan tersangka menggunakan masker saat dilakukan penyidikan. Dan yang bersangkutan mau," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).

Padahal sebelumnya, Yunus datang ke Mapolresta Banyuwangi tanpa menggunakan masker. Beberapa kali dari ruangan penyidik juga tanpa menggunakan masker.

Yunus masih ditahan di ruang sel isolasi Rumah Tahanan Mapolresta Banyuwangi, tidak digabung dengan tahanan yang lain. Ini sesuai dengan protap antisipasi penularan COVID-19 di Polresta Banyuwangi.

Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi. Penjemput jenazah pasien positif COVID-19 ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (13/10). Yunus tersenyum dan sempat memberikan statement terkait penahanan dirinya, atas kasus pengambilan jenazah secara paksa di salah satu rumah sakit di Banyuwangi, beberapa waktu yang lalu.

"Yang bersangkutan itu bilang jika COVID-19 di Banyuwangi tidak ada. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta pendapatan para pasien positif COVID-19 yang sembuh di Banyuwangi. Termasuk ahli bahasa, dokter dan beberapa ahli lain. Beberapa barang bukti pendukung juga sudah kita pegang. Alasan ditahan, karena ancaman di atas 5 tahun makanya kita tahan," tambahnya.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya muncul kabar jika M Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi karena melakukan penjemputan paksa jenazah pasien meninggal dunia karena COVID-19. Penetapan status tersangka pada Yunus ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Simak juga video 'Tips Punya Ventilasi dan Sirkulasi Udara yang Sehat':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.