Aktivis Antimasker Ditahan Karena Sebarkan Hoaks, Bukan Jemput Paksa Jenazah

Aktivis Antimasker Ditahan Karena Sebarkan Hoaks, Bukan Jemput Paksa Jenazah

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 17:32 WIB
M. Yunus Wahyudi, aktivis antimasker Banyuwangi
Oknum LSM dan aktivis antimasker Banyuwangi ditahan (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

M. Yunus Wahyudi, oknum LSM yang juga aktivis antimasker dari Banyuwangi telah ditahan. Yunus menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Bukan karena penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena diduga M. Yunus Wahyudi telah membuat resah masyarakat terkait hoaks yang disebarnya di media sosial.

"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait COVID-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif COVID-19," ujarnya kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lihat juga video 'Viral Warga Hadang Mobil Jenazah Karena Petugas BerAPD':

[Gambas:Video 20detik]



"Yang bersangkutan itu bilang jika COVID-19 di Banyuwangi tidak ada. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta pendapatan para pasien positif COVID-19 yang sembuh di Banyuwangi. Termasuk ahli bahasa, dokter dan beberapa ahli lain. Beberapa barang bukti pendukung juga sudah kita pegang. Alasan ditahan, karena ancaman di atas 5 tahun makanya kita tahan," tambahnya.

Sebelumnya muncul kabar jika M Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi karena melakukan penjemputan paksa jenazah pasien meninggal dunia karena COVID-19. Penetapan status tersangka pada Yunus ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi. Penjemput jenazah pasien positif COVID-19 ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (13/10).

Yunus dibawa oleh aparat dari ruang Unit V Satuan Reserse Kriminal ke rumah tahanan Mapolresta pukul 20.45 WIB. Yunus tersenyum dan sempat memberikan statement terkait penahanan dirinya, atas kasus pengambilan jenazah secara paksa di salah satu rumah sakit di Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.