Kasus pencemaran nama baik seorang suami oleh istrinya di Probolinggo berbuntut panjang. Istri yang membuka aib bahwa burung suaminya kecil dan loyo akan dipanggil polisi.
Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor yakni PM (46) warga Kecamatan Gending.
Pengacara HF, Siti Zuroidah Amperawati SH mengatakan, tidak ada angin dan ombak, tiba-tiba istri kliennya melakukan pencemaran nama baik. Yakni bilang ke orang-orang bahwa burung kliennya kecil dan loyo.
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya," kata Siti, Jumat (16/10/2020).
"Bahkan fitnah Mr P kecil dan tidak tahan lama dibantah oleh klien. Dengan pencemaran nama baik membuat klien malu karena gosip menyebar di kalangan pedagang pasar dan teman kerja kliennya," imbuh Siti.
HF merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Ia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Selain melaporkan sang istri, HF juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
HF menikahi PM sekitar 10 bulan lalu. Namun saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan.
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya, kok tiba-tiba istrinya mengajukan gugatan cerai," lanjut Siti.
Terlapor akan dipanggil polisi. Soal rencana pemanggilan itu juga dibenarkan oleh Siti. "Pihak penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota akan memanggil dua terlapor dugaan pencemaran nama baik. Masih dalam proses melengkapi berkas dan penyelidikan untuk memanggil dua terlapor," ujar Siti.
Sementara Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai kasus ini. Sebab menurutnya, kasus yang ditangani terbilang privasi. Ia hanya menegaskan, kasus ini dalam proses penyidikan.
"Tidak berani memberikan keterangan, karena kasus yang ditangani bersifat privasi. Dan yang jelas kasus ini proses dan penyidikan," pungkas Iptu Joko.