Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor atau istrinya yakni PM (46) warga Kecamatan Gending, serta kerabatnya, NH (50).
Siti berharap proses hukum terus berjalan. Meski ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap jalan dulu proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh istrinya sendiri. Sambil melihat langkah hukum apa yang akan dilakukan, apakah dilanjut apa jalur damai," lanjutnya.
HF nekat melaporkan istrinya ke SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Ia merasa malu karena isu 'burungnya kecil dan loyo' itu sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini