Seorang suami melaporkan istrinya ke polisi atas kasus pencemaran nama baik, karena berkata ke orang bahwa burungnya kecil dan loyo. Selain itu, ia juga sudah digugat cerai.
Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor atau istrinya yakni PM (46) warga Kecamatan Gending.
HF menikahi PM sekitar 10 bulan lalu. Namun saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan.
Soal gugatan cerai itu juga dibenarkan oleh pengacara HF, Siti Zuroidah Amperawati SH. Menurutnya, tidak ada angin dan ombak, tiba-tiba istri kliennya membuat gugatan cerai.
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya, kok tiba-tiba istrinya mengajukan gugatan cerai," kata Siti, Jumat (16/10/2020).
Pencemaran nama baik yang dimaksud, sang istri bilang ke orang bahwa burung HF kecil dan loyo. Akhirnya HF yang merupakan seorang ASN mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Selain melaporkan sang istri, HF juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai kasus ini. Sebab menurutnya, kasus yang ditangani terbilang privasi. Ia hanya menegaskan, kasus ini dalam proses penyidikan.
"Tidak berani memberikan keterangan, karena kasus yang ditangani bersifat privasi. Dan yang jelas kasus ini proses dan penyidikan," pungkas Iptu Joko.