6 PSK yang Diangkut dari Warkop di Gresik Asal Cirebon, Berapa Tarifnya?

6 PSK yang Diangkut dari Warkop di Gresik Asal Cirebon, Berapa Tarifnya?

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 19:57 WIB
prostitusi berkedok warung kopi
Enam PSK yang diamankan semuanya berasal dari Cirebon (Foto: Istimewa)
Gresik - Sebuah warung kopi yang dijadikan praktik prostitusi di Gresik digerebek. Seorang muncikari dan enam PSK diangkut.

Muncikari tersebut adalah Johan Rio Aji (19), warga Kedamean. Sementara enam PSK yang diamankan semuanya berasal dari Cirebon dengan usia 18-29 tahun. Kepada polisi, Johan mengatakan mematok tarif Rp 150 ribu untuk sekali layanan.

Tarif itu dibagi Rp 100 ribu untuk dirinya dan Rp 50 ribu untuk PSK. Rp 100 ribu yang diberikan padanya, disisihkannya Rp 50 ribu untuk tabungan PSK tersebut.

"Tarifnya Rp 150 ribu. Dikasihkan saya Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu buat ceweknya dan Rp 50 ribu lagi buat tabungan mereka," ujar Johan di Polres Gresik, Kamis (15/10/2020).

Johan mengatakan semua PSK asal Cirebon tersebut dikenalnya dan ditawarinya kerja. Dan semuanya mengaku mau.

"Kenalan dari Cirebon, usianya 18 tahun sampai 29 tahun. Tidak lewat penyalur, kenalan langsung," ungkap Johan.

Meski saat pandemi COVID-19 layanan seksual sedang sepi, namun Johan mengaku ada saja pelanggan yang meminta layanan seksual di warung kopinya. Dalam sehari para PSK ini bisa melayani 2 sampai 3 tamu.

Praktik prostitusi berkedok warung kopi di Gresik dibongkar. Seorang muncikari dan enam PSK diamankan.

Warung kopi di Dusun Samaleak, Desa Banyu Urip, Kedamean, Gresik yang digunakan untuk praktik prostitusi ini digerebek pada Selasa (13/10). Polisi melakukan penggerebekan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bisnis esek-esek tersebut.

Dari warkop itu, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu,
2 potong kain seprai, 1 buah bekas minyak, tisue bekas, dan satu celana dalam dan bra.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara satu tahun empat bulan.

Tonton juga video 'Evolusi Bisnis Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.