Tiga petugas Satgas COVID-19 di Surabaya dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19. Kini pelaku terancam pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Menurutnya, ada tiga pasal yang diterapkan.
"Pasal ada tiga. Kita terapkan secara berlapis ya. Pasal 14 Undang-Undang 4 Tahun 1984 soal penularan wabah. Kemudian 212 yaitu melawan petugas. Dan yang ketiga itu Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tak menyenangkan. Maksimum itu per pasalnya satu tahun lebih. Tapi untuk khusus 335 (ancaman) 2 tahun," kata Sudamiran, Senin (5/10/2020).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut. "Iya sampai sekarang kita sudah melakukan pemeriksaan 6 (orang). Statusnya masih saksi semua. Di mana 4 korban itu petugas dari Puskesmas (Sememi) dan satu orang dari tenaga medis dokter yang dihina," imbuh Sudamiran.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni orang yang melihat pelumuran kotoran tersebut dan terlapor. "Tahapan berikutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari kasus itu," ungkap Sudamiran.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor, Sudamiran menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu karena emosi.
"Dari hasil pemeriksaannya dia hanya emosi saja. Mungkin dengan kondisi suaminya dalam keadaan sakit. Kemudian situasi lainnya yang membuat terlapor menjadi emosi, melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Pada saat kejadian dilakukan spontan saja," lanjut Sudamiran.
Ia menambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, petugas sempat menunggu hasil tes swab terlapor keluar. Setelah terlapor dinyatakan negatif COVID-19, pihaknya baru melakukan pemeriksaan.
"Ia sudah, Alhamdulillah negatif, makanya kami periksa," sambung Sudamiran.
Tiga petugas Satgas COVID-19 di Surabaya dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu mereka hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH.