Detik-detik Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Detik-detik Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 19:39 WIB
Kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus berlanjut ke ranah hukum. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dan mengungkap detik-detik tewasnya empat korban.
Petugas di lokasi satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus/Foto: Ainur Rofiq/detikcom
Bojonegoro -

Kasus satu keluarga tewas tersetrum jebakan tikus berlanjut ke ranah hukum. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dan mengungkap detik-detik tewasnya empat korban.

Korban terdiri dari seorang pria bernama Parno (55), istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21). Mereka tinggal di Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyampaikan kronologi tewasnya satu keluarga tersebut. Jadi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB, Parno dan Jayadi ingin mengairi sawah melalui kebun atau ladang yang ada jebakan tikus listriknya.

Pada saat melintas di kebun atau ladang tersebut, kedua korban menginjak kawat beraliran listrik yang tidak terbungkus. Kedua korban tersetrum hingga tewas.

Arifin dan ibunya gelisah di rumah, karena hingga larut malam, Parno dan Jayadi tak kunjung pulang ke rumah. Arifin akhirnya menyusul ke sawah.

Saat melihat bapak dan kakaknya tergeletak di tanah, Arifin sontak mencoba memberikan pertolongan. Namun ia tidak tahu jika tubuh korban masih teraliri listrik jebakan tikus. Sehingga Arifin pun tersetrum hingga tewas.

Dua jam berselang, Riswati pun menyusul ke sawah. Namun nahas, Riswati juga akhirnya tewas tersetrum saat mencoba menolong anaknya.

"Jadi setelah kita periksa beberapa saksi dan tersangka, terungkap kronologi kejadian nahas yang menimpa satu keluarga, yang meninggal karena tersetrum jebakan tikus," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Iwan Hari Poerwanto, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, empat korban kemudian ditemukan tetangga yang hendak ke sawah pada Senin (12/10) pagi. Ia langsung lapor ke perangkat Desa Tambahrejo dan Polsek Kanor.

Korban Parno ditemukan pertama kali dalam posisi telungkup. Istrinya juga telungkup di bawah mayat Arifin. Korban Jayadi juga telungkup tak jauh dari bapaknya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, atas kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Bojonegoro.

"Tersangka kita kenakan Pasal 359 KUHP, tindak pidana karena kelalaiannya membuat nyawa orang lain hilang. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. Sudah kami tahan kedua tersangka T dan S," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.