KPU Kabupaten Malang resmi menetapkan paslon jalur perseorangan di Pilbup Malang 2020. Tidak seperti penetapan dua paslon sebelumnya, penetapan paslon Malang Jejeg hanya dihadiri tiga orang tim kerja Malang Jejeg jargon paslon jalur perseorangan yaitu Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Surat penetapan diterima oleh perwakilan Leasing Officer (LO) dan Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga.
Sementara paslon yang diusung yakni Cabup Heri Cahyono dan Cawabup Gunadi Handoko tampak tidak hadir dalam penetapan.
"Ya, penetapan ini cukup saya. Sebab tidak diwajibkan paslon hadir dalam penetapan ini. Kalau besok, pengundian nomor urut paslon harus hadir," kata Sutopo kepada wartawan usai menerima surat penetapan dari KPU Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2020).
Untuk pengambilan nomor urut akan dilangsungkan pada Kamis (14/10/2020), dan tanpa ada pengundian diundi. Karena dipastikan paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mendapat nomor urut 3.
Setelah dalam pengundian sebelumnya, paslon petahana, Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) mendapat nomor urut 1 dan paslon Hj. Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (LaDub) dengan nomor urut 2.
"Karena tidak ada undian, Makanya bukan ambil undian, tapi ambil nomor urut," ujar Soetopo.
Sutopo mengaku, penetapan mundur dibandingkan dua paslon lain, tak menjadi kendala bagi Malang Jejeg untuk melakukan sosialisasi.
"Sebab secara tidak langsung kita sudah blusukan ke seluruh masyarakat Kabupaten Malang," akunya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, pelaksanaan kampanye Malang Jejeg bisa dimulai 3 hari setelah penetapan, yakni 16 Oktober 2020.
"Tapi kalau Malang Jejeg sebelumnya sudah blusukan ke masyarakat itu diluar kuasa kami. Begitupun Bawaslu katanya juga sudah mengetahui, tapi karena belum ditetapkan sebagai paslon mereka tidak bisa berbuat apa-apa," kata Mahardika.
Sementara terkait teknis pengambilan nomor urut, menurut Mahardika, paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko tetap dilakukan seperti sebuah pengundian nomor urut paslon lain.
"Yang jelas nomor urutnya tidak mungkin melebihi jumlah paslonnya," pungkasnya.