Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa Pilkada calon independen dari Kabupaten Malang, Heri Cahyono dan Gunadi. Keduanya kini bisa mendaftar sebagai paslon kepala daerah di Pilkada Malang.
Sebelumnya, paslon ini sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat mendaftar ke KPU. Namun, keduanya tidak menyerah dan mengajukan perbaikan atau gugatan sengketa ke Bawaslu.
"Proses sengketa yang diajukan oleh paslon independen telah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Malang dan dikabulkan segala tuntutannya," kata Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (16/9/2020).
Amin mengatakan, pihak Bawaslu juga telah meminta KPU untuk melakukan koreksi melalui verifikasi faktual. Paslon ini pun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Malang.
"Selain itu, memerintahkan pada KPU Kabupaten Malang untuk melakukan koreksi atas putusan dan melakukan verifikasi faktual ulang pada lokasi objek sengketa dengan waktu selama tiga hari," papar Amin.
"Sampai saat ini proses verifikasi faktual ulang sudah dilakukan, dan telah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, dari hasil verifikasi faktual ulang tersebut calon independen tersebut telah dinyatakan berhak untuk melakukan pendaftaran," imbuhnya.
Dalam putusan Bawaslu, Amin menambahkan, pihak KPU diminta melaksanakan hasil sengketa dengan cara memperpanjang waktu pendaftaran. Amin menyebut paslon ini rencananya akan mendaftar hari ini di KPU Malang.
Tonton video 'Bawaslu Jelaskan Jenis Pelanggaran di Pilkada 2020':
"Insyaallah pendaftaran akan dilakukan hari ini di KPU Kabupaten Malang," tambah Amin.
Hingga kini, KPU Jatim mencatat ada dua bakal pasangan calon independen yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020. Kedua paslon ini mendaftar di Kabupaten Lamongan dan Jember.
"Calon perseorangan yang sudah mendaftar ada 2, Lamongan sama Jember," kata Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan.
Insan memaparkan, paslon independen yang mendaftar di Kabupaten Lamongan adalah Suhandoyo-Suudin. Namun, belakangan Suudin dinyatakan tak memenuhi syarat tes kesehatan dan harus digantikan oleh calon yang lain.
Sedangkan di Kabupaten Jember, sang petahana Faida memutuskan untuk maju melalui jalur perseorangan bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Insan menyebut pihaknya tinggal menunggu bakal paslon independen dari Kabupaten Malang, Heri Cahyono - Gunadi Handoko untuk mendaftar.
"Berdasarkan putusan Bawaslu kemarin ada satu paslon perseorangan yang sudah bisa mendaftarkan di Kabupaten Malang. Khusus untuk ini ada pendaftaran lagi karena hasil sengketa putusan Bawaslu," pungkas Insan.