Upal yang Diedarkan di Mojokerto Ternyata Didapat dari Ritual Penggandaan Uang

Upal yang Diedarkan di Mojokerto Ternyata Didapat dari Ritual Penggandaan Uang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 15:25 WIB
Pengedaran Upal Bermodus Ritual Gandakan Uang Terbongkar Gegara Korban Beli Bensin
Polisi amankan tersangka pengedar upal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Musrilan (51) diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000. Warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini mengedarkan upal dengan modus ritual penggandaan uang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus ini berawal dari bisnis tokek yang digeluti Musrilan dengan korban Mochamad Qomari (44), warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Namun, bisnis tersebut mengakibatkan korban rugi Rp 80 juta. Musrilan berjanji mengembalikan kerugian korban melalui ritual penggandaan uang. Sebagai syaratnya, korban diminta menyiapkan uang Rp 4 juta berupa pecahan Rp 2.000.

"Kepada korban, tersangka berpura-pura mempunyai kemampuan supranatural yang dapat menggandakan uang," kata Lailah saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Tersangka menjanjikan uang asli pecahan Rp 2.000 dari korban berubah menjadi uang pecahan Rp 100.000 melalui ritual penggandaan uang. Rupanya, Musrilan sudah menyiapkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Dia membeli uang palsu Rp 23 juta dari temannya di Surabaya seharga Rp 10 juta.

"Dijanjikan uang pecahan Rp 2.000 dari korban berubah menjadi pecahan Rp 100.000. Itu hanya tipu muslihat tersangka. Uang korban digantikan dengan uang palsu yang dibeli tersangka dari Siswandi, pembuat upal yang sudah ditangkap Polrestabes Surabaya," terangnya.

Dari ritual penggandaan uang abal-abal tersebut, korban menerima uang Rp 13,2 juta pecahan Rp 100.000 dari Musrilan. Korban lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli bensin di SPBU. Namun, uang tersebut ditolak petugas pom bensin lantaran palsu.

"Korban lantas mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi, tapi tersangka tidak mengakui kalau uang itu palsu. Sehingga korban melapor ke kami," jelas Lailah.

Qomari terpaksa melaporkan partner bisnisnya itu ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meringkus Musrilan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas juga menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,2 juta sebagai barang bukti. Dengan rincian Rp 13,2 juta disita dari korban dan Rp 5 juta dari tersangka.

"Sisanya (Uang palsu Rp 4,8 juta) sudah diedarkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.