Musrilan (51) diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000. Warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini mengedarkan upal dengan modus ritual penggandaan uang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus ini berawal dari bisnis tokek yang digeluti Musrilan dengan korban Mochamad Qomari (44), warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Namun, bisnis tersebut mengakibatkan korban rugi Rp 80 juta. Musrilan berjanji mengembalikan kerugian korban melalui ritual penggandaan uang. Sebagai syaratnya, korban diminta menyiapkan uang Rp 4 juta berupa pecahan Rp 2.000.
"Kepada korban, tersangka berpura-pura mempunyai kemampuan supranatural yang dapat menggandakan uang," kata Lailah saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (12/10/2020).
Tersangka menjanjikan uang asli pecahan Rp 2.000 dari korban berubah menjadi uang pecahan Rp 100.000 melalui ritual penggandaan uang. Rupanya, Musrilan sudah menyiapkan uang palsu pecahan Rp 100.000. Dia membeli uang palsu Rp 23 juta dari temannya di Surabaya seharga Rp 10 juta.
"Dijanjikan uang pecahan Rp 2.000 dari korban berubah menjadi pecahan Rp 100.000. Itu hanya tipu muslihat tersangka. Uang korban digantikan dengan uang palsu yang dibeli tersangka dari Siswandi, pembuat upal yang sudah ditangkap Polrestabes Surabaya," terangnya.