Peredaran Upal di Mojokerto Terbongkar Gegara Korban Beli Bensin

Peredaran Upal di Mojokerto Terbongkar Gegara Korban Beli Bensin

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 15:00 WIB
Pengedaran Upal Bermodus Ritual Gandakan Uang Terbongkar Gegara Korban Beli Bensin
Peredaran upal di Mojokerto dibongkar (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Musrilan (51) diringkus karena mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000. Perbuatan warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini terbongkar gara-gara korban menggunakan upal tersebut untuk membeli bensin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran upal ini terbongkar berkat laporan korban Mochamad Qomari (44) pada Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini mendapat uang Rp 13,2 juta dari Musrilan. Rupanya, uang belasan juta pecahan Rp 100.000 tersebut ternyata palsu.

"Korban baru sadar saat menggunakan uang palsu itu untuk membeli bensin, petugas SPBU mengembalikan uang ke korban karena palsu. Korban lantas mendatangi tersangka untuk mengklarifikasi, tapi tersangka tidak mengakui. Sehingga korban melapor ke kami," kata Lailah kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Setelah menerima laporan korban dan meminta katerangan para saksi, lanjut dia, pihaknya meringkus Musrilan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi juga menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,2 juta. Dengan rincian Rp 13,2 juta disita dari korban dan Rp 5 juta dari tersangka.

"Sisanya (Uang palsu Rp 4,8 juta) sudah diedarkan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Kepada penyidik, Musrilan mengaku membeli upal dari Siswandi, warga Surabaya. Tersangka membeli upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 23 juta dengan harga Rp 10 juta.

"Siswandi sebagai pembuat uang palsu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.