Tiga sindikat pengedar uang palsu (Upal) diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Ngawi. Satu tersangka, Sumardi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Madiun. Dari pengakuan pelaku, tindak kriminal yang dilakukan dilatarbelakangi utang. Hal itu karena pencalonan dirinya saat pemilihan bupati (Pilbup) Madiun tahun 2013.
Kepada wartawan, Sumardi mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Sumardi menjadi calon bupati tahun 2013. Namun dalam pemilihan tersebut Sumardi kalah.
"Karena utang banyak dulu pernah maju calon bupati," ujar Sumardi saat ditanya wartawan dalam release di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Utang yang melilitnya saat ikut Pilkada Madiun tahun 2013, kata Sumardi mencapai Rp 1 miliar. "Utang saya satu miliar," paparnya sambil menundukkan kepala.
Sumardi menambahkan, selain untuk kebutuhan membayar utang, kepada wartawan, dirinya mengaku uang juga digunakan untuk berobat dirinya yang saat ini sakit. "Untuk berobat juga karena sakit," tandasnya.