Satu Pendemo Omnibus Law yang Ricuh di Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Satu Pendemo Omnibus Law yang Ricuh di Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 14:39 WIB
Demo Tolak Omnibus Law di Malang
Polisi tetapkan satu tersangka demo omnibus law (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Polisi menetapkan satu tersangka kericuhan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Malang. Tersangka berinisial AN (21), adalah kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang.

"Sudah ditetapkan satu tersangka. Peranan melakukan pengrusakan bus milik Polres Batu," tegas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, 129 pengunjuk rasa diamankan kepolisian karena diduga melakukan pelemparan batu, pembakaran dan pengrusakan. Dari 129 orang, sebanyak 128 orang dipulangkan, setelah dinyatakan belum memiliki bukti.

AN dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengrusakan terhadap orang atau barang," tandasnya.

Menurut Leonardus, penyidikan masih terus berjalan. Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam penanganan kasus kericuhan aksi demo omnibus law depan DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020) lalu.

"Penyidikan terus berjalan, kita masih terus dalami. Masih mungkin ada penambahan (tersangka)," ungkap mantan Kapolres Mojokerto ini.

Dalam kesempatan itu, Leonardus menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon sikap Aliansi Malang Melawan dan tim Bantuan Hukum Malang Bersatu menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dengan mengamankan 129 pengunjuk rasa.

"Kami sudah jawab. Kita sudah sesuai prosedur tahapan penanganan demo anarkis. Saya katakan itu, penanganan sudah sesuai dengan protap dan aturan SOP yang ada di Polri," kata Leonardus menjawab pertanyaan wartawan.

Dia memperingatkan, agar dalam penyampaian pendapat atau demonstrasi dapat digelar secara santun, tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Silakan saja kalau mau aksi, jika ada yang melakukan penyampaian pendapat, kita akan tetap melayani dengan baik," ujarnya.

"Tetapi jangan coba-coba untuk melakukan kekacauan, pembakaran maupun penganiayaan. Saya peringatkan, jika besok kita temukan akan kita tindak secara hukum, tidak akan ada penangguhan akan langsung kita tahan," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.