Polisi menetapkan satu tersangka kericuhan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Malang. Tersangka berinisial AN (21), adalah kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang.
"Sudah ditetapkan satu tersangka. Peranan melakukan pengrusakan bus milik Polres Batu," tegas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, 129 pengunjuk rasa diamankan kepolisian karena diduga melakukan pelemparan batu, pembakaran dan pengrusakan. Dari 129 orang, sebanyak 128 orang dipulangkan, setelah dinyatakan belum memiliki bukti.
AN dijerat Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengrusakan terhadap orang atau barang," tandasnya.
Menurut Leonardus, penyidikan masih terus berjalan. Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam penanganan kasus kericuhan aksi demo omnibus law depan DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020) lalu.