Kepada pria hidung belang Jumani memasang tarif Rp 150 ribu sekali kencan. Dengan tarif segitu, pria hidung belang telah disediakan bilik di belakang warung untuk berkencan.
"Tarif Rp 150 ribu, dari keterangan tersangka sudah termasuk sewa bilik kamar. Jadi main di bilik yang disediakan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas saat dikonfirmasi detikcom Senin (12/10/2020).
Para pelanggan pria hidung belang, kata Nikolas, mulai sopir hingga karyawan swasta. Wanita yang dijajakan mayoritas putus sekolah baik SD maupun SMA yang sebagian masih di bawah umur.
"Mayoritas putus sekolah dan pelanggan mulai sopir hingga masyarakat pekerja swasta di Nganjuk," kata Nikolas.
Nikolas mengatakan saat ini pelaku telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan lima PSK masih di Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
"Tersangka kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk PSK ada di dinas sosial. Pelaku dikenakan Pasal 12 Jo pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (iwd/iwd)