Bahkan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto membubuhkan tandatangan Di hadapan massa yang berkumpul di depan Gedung Wakil Rakyat yang berada di Jalan Trunojoyo. Ini sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (9/10).
Sukur Priyanto beralasan lebih melihat dan mengedepankan apa yang menjadi harapan dan suara masyarakat yang mayoritas sangat keberatan dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Isi dalam UU tersebut sangat merugikan buruh dan masyarakat, kedua prioritas yang dilakukan pemerintah pusat harusnya lebih fokus untuk menyelesaikan kondisi pandemi yang terjadi saat ini," jelas Sukur Priyanto, Jumat ( 9/10/2020).
Dia mengakui telah menandatangani draf pernyataan yang telah disiapkan oleh pengunjuk rasa. Dirinya mengaku sepakat dengan perjuangan pendemo yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Ada lima poin yang ada di sana. Semua saya baca dan saya setuju," pungkasnya.
Dalam aksi yang digelar sekitar 600 orang di DPRD Bojonegoro, massa membawa 5 tuntutan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Di antaranya mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI; mengutuk dan mengecam keras kepada pemerintah yang terlibat dalam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja; mengancam keras tindakan represif aparat saat melakukan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi publik; mengajak seluruh mahasiswa, buruh dan pelajar terus bergabung pada gerakan kolektif untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, dan DPRD Bojonegoro menolak adanya penetapan UU Omnibus Law. (fat/fat)