Seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib, usai melakukan pemeriksaan pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengatakan bahwa selama 7 tahun perbuatan bejatnya dilakukan secara sembunyi sembunyi. Pelaku juga mengancam anaknya agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Namun pada akhir September lalu, aksi bejat WA (40) terciduk sang istri. Istrinya berteriak histeris hingga membuat tetangga sekitar berdatangan.
"Jadi selama 2013 hingga kemarin, perbuatan pelaku ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Dan anaknya ketakutan serta menuruti permintaan pelaku. Namun kemarin kepergok ibunya hingga teriak histeris, dan membuat tetangga mendatangi rumahnya. Hingga membuat kasusnya dilaporkan ke kepolisian," jelas AKP Verawaty, Senin (5/10/2020).
Setelah terciduk sang istri, sejumlah warga dan pekerja sosial melaporkan kasus pencabulan ini ke Polresta Kediri. Awalnya, sang istri dan keluarga enggan melaporkan perbuatan pelaku. Mereka merasa khawatir dengan nasib pelaku dan korban yang masih sekolah.
"Namun karena dorongan pekerja sosial dan warga, pelaku dilaporkan ke polisi, dan masih dalam proses penyidikan," lanjut Verawaty.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (sun/bdh)