Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). T memilih sanksi membeli semen ketimbang diarak warga.
Dalam kasus perzinaan tersebut, ada dua tuntutan dari pemuda dan warga setempat yang bisa dipilih pelaku. Pertama, pasangan zina itu harus diarak keliling desa. Kedua, T harus membayar denda 400 sak semen.
Kasun yang berusia 57 tahun tersebut memilih membayar denda berupa 400 sak semen, yang akan diserahkan ke pemdes dalam waktu seminggu. "Tuntutan warga adalah membayar denda dengan 400 sak semen," tutur Ketua Pemuda Desa setempat, Muhsin Affandi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
"400 sak semen nantinya digunakan untuk kebutuhan desa, dikasih tempo satu minggu," imbuh Muhsin.
Kasun tersebut juga diminta untuk mengundurkan diri usai kasus perzinaan ini mencuat. Namun yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.
"Pak (Kasun) nggak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kasun," terang Muhsin.