Pelaku berinisial WA (40). Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD. Ia tega mencabuli anak kandung lantaran kerap tak kuasa menahan nafsu birahi.
"Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena nafsu birahi semata. Namun anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Senin (5/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib menambahkan, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi dalam kasus pencabulan tersebut.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku," kata Verawaty.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (sun/bdh)