Atas perzinaan tersebut, T dan M disidang di balai desa yang disaksikan oleh kades setempat, polisi serta ratusan warga. Sang Kades, Edi Prayitno menjelaskan, dalam mediasi dengan warga, T mengakui perbuatannya.
"Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB," tutur Edi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, salah seorang warga, Prasetyo bercerita, pada Rabu (30/9) malam, pelapor yang merupakan warga setempat hendak pulang ke rumah. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.
Akhirnya pelapor memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki istri sirinya, M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.
"Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya," pungkas Prasetyo. (sun/bdh)