Kasun di Ponorogo yang Zina Disanksi Beli 400 Sak Semen

Kasun di Ponorogo yang Zina Disanksi Beli 400 Sak Semen

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 15:06 WIB
Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). T mendapat sanksi adat dari warga.
Sidang kasus perzinaan di balai desa/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). T mendapat sanksi adat dari warga.

Atas kasus perzinaan tersebut, T dituntut memberikan 400 sak semen dalam waktu satu pekan. Atau sekitar Rp 20 juta. "Si T mengakui telah melakukan tindakan asusila. Sehingga pemuda menuntut untuk membayar sanksi adat yakni 400 sak semen dan telah disanggupi oleh tersangka," kata kades setempat, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).

Sementara mengenai pemberhentian T sebagai kasun, menurut Edy, masih akan dibahas melalui rapat pemdes setempat. "Dan akan dilimpahkan ke kecamatan dan kabupaten," imbuhEdi.

Sebelumnya, salah seorang warga, Prasetyo bercerita, pada Rabu (30/9) malam, pelapor yang merupakan warga setempat juga hendak pulang ke rumah. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.

Akhirnya pelapor memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki istri sirinya, M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang. Dalam mediasi, T mengaku 5 kali melakukan perzinaan dengan M.

"Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya," pungkas Prasetyo. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.